Ambon Hari Ini

Dilaporkan Salahgunakan Wewenang, Bodewin Sebut Salah Alamat: Harusnya Tanya ke Agus Ririmasse

Menurutnya, jika tuduhan itu dialamatkan kepala Penjabat Wali Kota maka itu tuduhan yang keliru.

TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena heran dilaporkan telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena heran dilaporkan telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat.

Pasalnya menurut dia, kalau terkait pembayaran uang ganti rugi atas tanah harusnya ditanyakan ke Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse selaku tim pengelolaan dan penataan aset.

Pasalnya, mereka dibentuk untuk mengurus hal itu.

"Tanyakan ke tim pengelola yang diketuai oleh Sekkot dan anggotanya Kepala Keuangan, Kepala Aset dan Kepala Bagian Hukum. Mereka itu yang menghitung nilai aset, yang proses dan mereka yang membayar," kata Bodewin Wattimena, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: Bacalon Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Diadukan ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Menurutnya, jika tuduhan itu dialamatkan kepala Penjabat Wali Kota maka itu tuduhan yang keliru.

Bukan hanya itu, nanti tim hukumnya juga bakal memproses yang bersangkutan karena sudah membuat laporan keliru.

"Yang bertanggungjawab itu tim penataan dan pengelolaan aset. Mereka yang mencari apprasial yang hitung dan bernegosiasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, jika mau melaporkan sesuatu diteliti dulu, dilihat siapa yang berproses jangan membuat laporan yang keliru yang akhirnya mencemarkan nama baik orang.

"Intinya jawaban saya tanyakan ke  ketua Tim Penataan Aset," pungkasnya.

Diberitakan, Mantan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. 

Hal itu diadukan oleh Arsyad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku dalam surat STTLP Nomor: STTP/115/VIII/2024/Ditreskrimsus.

"Kita sudah melakukan pengaduan, nanti setelah ditelaah ditemukan dua alat bukti dan potensi kerugian negara maka langsung dilanjutkan dengan pelaporan dan terlapor akan ditetapkan tersangka," ungkap Kuasa Hukum, M. Zein Ohorella saat diwawancarai awak media, Selasa (20/8/2024).

Ohorella menjelaskan, Bakal Calon Wali Kota Ambon itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Penjabat Wali Kota Ambon perihal pembayaran uang ganti rugi atas tanah yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon, Nomor: 85/Pdt.G/1990/PN.AB tertanggal 18 April 1992 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana luas lahan sengketa 28.78 Hektar kini digunakan untuk pembangunan gedung SMP Negeri 15 Nania.

Adapun pembayaran sebesar Rp. 3 miliar dibayarkan Pemerintah Kota Ambon kepada Ibrahim Parera pada 2 Februari 2023.

Kemudian pembayaran sebesar Rp. 2.8 miliar dilakukan pada 13 Februari 2024.

Padahal menurutnya, pembayaran itu salah sasaran, harusnya yang berhak menerima ganti rugi adalah Arsyad Parera, bukan Ibrahim Parera.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved