Kasus Pencabulan
Seorang Pria di Maluku Barat Daya Diduga Cabuli Anak Usia 9 Tahun
Mantan Kepala Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku diduga mencabuli anak berusia 9 tahun.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku diduga mencabuli anak berusia 9 tahun.
Pelaku berinisial DK, telah dilaporkan ke Mapolres Maluku Barat Daya pada 5 Agustus 2024 atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu diduga dicabuli saat membantu menjualkan dagangan orang tuanya kepada pelaku, Kamis (1/8/2024).
Diketahui, korban seringkali berjualan keliling di sekitar kampungnya, hal itu dilakukan korban demi membantu ekonomi keluarga.
Saat melewati rumah pelaku, korban kemudian menawari jualannya kepada pelaku yang sementara duduk di depan rumah.
Namun pelaku tidak membeli dengan alasan uang yang dipegangnya mau dipakai untuk beli minyak tanah.
Baca juga: Pengumuman, Royke Mantan Camat Taniwel DPO Pelaku Rudapaksa, Bagi yang Melihat Segera Lapor Polisi
Baca juga: Warga yang Sembunyikan Eks Camat Taniwel Pelaku Rudapaksa Jadi Tersangka
Nahasnya, korban yang berniat pergi langsung dicegat pelaku. Saat itu juga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku juga memaksa korban ikut ke kamar mandi dengan iming-iming uang Rp. 20 ribu. Lantaran korban menolak, pelaku menawarkan uang Rp. 50 ribu.
Korban menolak dan berusaha untuk kabur dari cengkraman pelaku. Setelah berhasil kabur, korban tiba di rumahnya dalam keadaan takut dan menangis.
"Korban pulang sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya," ungkap ibu kandung korban, KD, Rabu (14/8/2024).
KD mengaku pasca kejadian itu korban mengalami gangguan psikis.
"Anak ini dikenal ceria, sekarang dia selalu diam, kelihatannya seperti orang yang memiliki gangguan mental," tuturnya.
Tak terima anaknya dicabuli, KD pun melaporkan pelaku ke Mapolres Maluku Barat Daya pada 5 Agustus 2024. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/VIII/2024/SPKT/Polres Maluku Barat Daya/Polda Maluku.
Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Pulung Wietono saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.