Maluku Terkini

Warga yang Sembunyikan Eks Camat Taniwel Pelaku Rudapaksa Jadi Tersangka

Salah seorang warga yang diduga menyembunyikan keberadaan Eks Camat Taniwel, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polda maluku
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salah seorang warga yang diduga menyembunyikan keberadaan Eks Camat Taniwel, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah mengungkapkan bahwa, hal itu sebagai bukti keseriusan polisi memburu tersangka Rudapaksa anak, Eks Camat Taniwel, Royke Marthen Madobaafu (46).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polda Maluku juga sudah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut, bahkan telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Meski begitu, dirinya tak mengungkap nama atau pun inisial orang tersebut.

"Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka," ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: DICARI! Camat Taniwel Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Sekolah, Segera Lapor Polisi Bila Melihatnya

Dikatakan, Polda Maluku dan Polres Seram Bagian Barat sampai saat ini terus berupaya menangkap Eks Camat Taniwel.

Bahkan kepolisian sudah berkoordinasi dengan Pemda Seram Bagian Barat (SBB), sehingga yang bersangkutan juga sudah dipecat dari jabatan camatnya.

Diakuinya, kepolisian mengalami kendala dalam perjalanan kasus tersebut lantaran pihak pelaku dan keluarga korban ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Namun, hal itu ditampik demi menjunjung tinggi rasa keadilan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

"Kasus ini terkendala karena awalnya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan tapi pihak Polri memandang kasus asusila anak di bawah umur tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Dijelaskan, setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan.

Ada kasus yang sebelum 1x24 jam dapat diungkap, tetapi ada juga yang membutuhkan waktu panjang karena berbagai kendala di lapangan.

Kabid Humas juga meminta pelaku rudapaksa yang sudah setahun ini buron untuk segera menyerahkan diri.

"Polri mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai kapanpun Polri akan mencari dan menangkap pelaku serta memprosesnya ke pengadilan," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved