DICARI! Camat Taniwel Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Sekolah, Segera Lapor Polisi Bila Melihatnya

Seorang camat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Sumber; Polda Maluku
Camat Taniwel Timur Tersangka Rudapaksa Anak, Jadi Target DPO Polda Maluku 

TRIBUNAMBON.COM -- Camat Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.

Pelaku berinisial RMM tersebut diketahui tega merudapaksa seorang siswi SMK di Piru.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengakui bahwa tersangka RMM kini berstatus sebagai DPO Polda Maluku.

"Benar yang bersangkutan sudah diterbitkan DPO," kata Roem dilansir dari Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Surat penetapan RMM sebagai DPO ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar pada Jumat (3/11/2023).

Adapun surat penetapan RMM sebagai DPO itu bernomor DPO/03/X/2023/Ditreskrimum.

Menurut Roem, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2023 lalu, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada RMM untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Namun, setelah dua kali pemanggilan, tersangka tidak juga datang memenuhi panggilan.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil dua kali tapi tidak datang," katanya.

Roem menambahkan, polisi juga telah melakukan upaya pencarian namun tersangka tidak juga ditemukan. Diduga, tersangka telah kabur dan tidak lagi berada di tempat tugasnya saat ini.

"Sudah dicari tapi belum ditemukan. Menurut keterangan stafnya yang bersangkutan sudah satu bulan lebih tidak masuk kantor," ungkapnya.

Roem pun mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke polisi agar tersangka segera ditangkap.

"Diharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan MMR agar melapor kepada polisi," pintanya.

Sebelumnya, RMM yang merupakan camat di Kabupaten Seram Bagiam Barat, Maluku, dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa seorang siswi SMK di dalam mobil miliknya.

Hal itu terjadi saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobil pada Juli 2022 lalu.

Selain memerkosa korban, tersangka juga mengambil foto korban tanpa busana dengan tujuan mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian yang menimpanya itu ke orang lain.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada orangtuanya. Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved