Maluku Terkini

Mantan Camat Taniwel Timur Buron Nyaris Dua Tahun Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Hingga kini, aparat kepolisian belum berhasil menangkap Royke, yang berarti ia telah buron selama setahun delapan bulan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
BURONAN - Mantan Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu, telah menjadi DPO. Penetapan Royke sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/3/XI/2023/Ditreskrimum. Royke Marthen Madobaafu adalah tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap seorang anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Camat Taniwel Timur, Royke Marthen Madobaafu, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023. 

Hingga kini, aparat kepolisian belum berhasil menangkap Royke, yang berarti ia telah buron selama setahun delapan bulan.

Penetapan Royke sebagai DPO tertuang dalam surat nomor DPO/3/XI/2023/Ditreskrimum.

Royke Marthen Madobaafu adalah tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, atas aksi rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Peristiwa keji ini terjadi pada 9 Juli 2022. Saat itu, Royke mengajak korban berinisial A untuk jalan-jalan menggunakan mobilnya. 

Namun, bukannya berjalan-jalan biasa, Royke justru melancarkan aksi bejatnya di kawasan Gunung Malintang Piru, tepatnya di sekitar Kantor DPRD Seram Bagian Barat (SBB).

Ketua Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru), Minsen Tenine, mendesak kepolisian untuk lebih serius dan cepat dalam melacak serta menangkap Royke Marthen Madobaafu alias Roy.

Baca juga: Dampak Banjir di Negeri Waru Maluku Tengah, 12 Rumah Terendam & 1 Rumah Terancam Hanyut

Baca juga: Kabid Humas Polda Sebut Bripka Malfry Akan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Siapa Terlapornya?

Desakan ini muncul di tengah gencarnya penertiban minuman keras lokal (sopi) oleh aparat kepolisian.

"Akhir-akhir ini kita melihat kepolisian gencar membasmi peredaran miras lokal (sopi). Sopi ditumpahkan di selokan-selokan, di laut seakan-akan mereka mau memperlihatkan bahwa ini prestasi mereka," ujar Minsen saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (16/7/2025).

"Tapi di balik semua itu, pihak kepolisian belum kunjung menangkap mantan camat Taniwel pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur yang sekarang berstatus DPO bertahun-tahun," tambahnya.

Minsen Tenine berharap kepolisian dapat menunjukkan keseriusan yang sama dalam penanganan kasus kekerasan seksual ini, seperti halnya upaya mereka dalam memberantas sopi.

"Yah, kita berharap polisi bisa melacak kembali keberadaan si pelaku. Jangan cuma tumpah sopi secepat kilat, tapi tangkap pelaku kekerasan seksual itu selambat siput," tutup Minsen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved