Ambon Hari Ini

Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pemuda Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Terdakwa persetubuhan anak dibawah umur dengan tindakan berulang, Christ Dersnando Battuwael di divonis 9 Tahun Penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PERKARA PERSETUBUHAN - Christ Dersnando Battuwael yang mengenakan kemeja putih, sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur secara berulang, divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan tindakan berulang, Christ Dersnando Battuwael di divonis  9 Tahun Penjara. 

Vonis yang dijatuhkan, lebih ringan setahun saat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghukum terdakwa 10 Tahun.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi Hakim Ismail Wael, dan Hakim Ulfa Rery, sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8/2025).

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim tegaskan bahwa terdakwa didakwakan karena bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Baca juga: NasDem Resmi Layangkan Panggilan Mourits Tamaela: Klarifikasi Pesta Miras Hingga Kabar Penganiayaan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 17/2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili terdakwa Christ Dersnando Battuwael dengan pidana 9 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Wilson.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp.100 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan. 

Baca juga: Snaptik – Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark, Cepat, Gratis & Berkualitas HD

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu baju kaos warnah hitam dan satu rok seragam pramuka berwarnah coklat, dirampas untuk dimusnakan. 

Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa saat itu tanpa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, menyatakan menerima. 

Hakim kemudian menutup persidangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved