Ambon Hari Ini
Setubuhi Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Pemuda Ini Dihukum 9 Tahun Penjara
Terdakwa persetubuhan anak dibawah umur dengan tindakan berulang, Christ Dersnando Battuwael di divonis 9 Tahun Penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur dengan tindakan berulang, Christ Dersnando Battuwael di divonis 9 Tahun Penjara.
Vonis yang dijatuhkan, lebih ringan setahun saat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghukum terdakwa 10 Tahun.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Wilson Shriver, didampingi Hakim Ismail Wael, dan Hakim Ulfa Rery, sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/8/2025).
Dalam pembacaan amar putusannya, hakim tegaskan bahwa terdakwa didakwakan karena bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan persetubuhan dengannya sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Baca juga: NasDem Resmi Layangkan Panggilan Mourits Tamaela: Klarifikasi Pesta Miras Hingga Kabar Penganiayaan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 81 ayat (2) UU RI No. 17/2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili terdakwa Christ Dersnando Battuwael dengan pidana 9 tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Wilson.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa degan membayar denda sebesar Rp.100 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan.
Baca juga: Snaptik – Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark, Cepat, Gratis & Berkualitas HD
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu baju kaos warnah hitam dan satu rok seragam pramuka berwarnah coklat, dirampas untuk dimusnakan.
Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa saat itu tanpa didampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, menyatakan menerima.
Hakim kemudian menutup persidangan. (*)
Mahasiswa Tabrak Tembok Gerbang Unpatti, Dua Korban Alami Luka-luka |
![]() |
---|
KNPI Dampingi Warga Hunuth Mengadu ke DPRD, Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembakaran Rumah |
![]() |
---|
Berlari di Jembatan Merah Putih Ternyata Berbahaya, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Bangun Jembatan Toleransi Sejak Dini: Kisah Pertukaran Budaya SD Kristen dan SD Alfatah Ambon |
![]() |
---|
Jauhi Tawuran dan Bijak Bermedsos, Polda Maluku Beri Pesan Kamtibmas di SMK Negeri 7 Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.