Ambon Hari Ini
KNPI Dampingi Warga Hunuth Mengadu ke DPRD, Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pembakaran Rumah
Sejumlah warga yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hampir satu bulan pasca kejadian tragis penyerangan dan pembakaran rumah warga di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, korban masih merasa belum mendapatkan keadilan.
Sejumlah warga yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon untuk menyampaikan keluhan dan mendesak penanganan yang lebih serius, Senin (15/9/2025),
Ketua RT 002 RW 002 Desa Hunuth, Benhard Kappuw, memimpin langsung pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan tiga hal utama.
Di antaranya; pengusutan tuntas kasus pembakaran, pembangunan kembali rumah yang rusak, dan jaminan keamanan bagi warga.
"Kami datang ke DPRD Kota Ambon untuk menyampaikan beberapa hal, pertama mengenai pengusutan kasus pembakaran, kemudian proses pembangunan kembali rumah warga yang rusak, serta jaminan keamanan," ujar Kappuw saat diwawancarai TribunAmbon.com, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, kasus pembakaran yang berawal dari perkelahian pelajar ini terhitung sudah hampir satu bulan namun belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
Baca juga: Kapolsek Namlea Gelar Program “Tabaos Kamtibmas” di SMA Negeri 12 Buru
Baca juga: Kabid Humas Polda Bungkam Soal Perkembangan Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth, Ini Kata Indarti
Hal ini memicu kekhawatiran warga dan menimbulkan spekulasi.
"Hasil pertemuan tadi, kasus tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari kepolisian, tetapi kami juga mendorong wakil rakyat agar ikut menekan pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini," tambahnya.
Miskomunikasi Pembangunan Rumah dan Janji Wali Kota
Selain masalah hukum, warga juga mengeluhkan miskomunikasi teknis terkait pembangunan kembali rumah yang terbakar.
Kappuw menyebutkan bahwa ada ketidakjelasan koordinasi antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dengan warga.
"Arahan dari Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sudah cukup jelas bahwa rumah akan dibangun berdasarkan ukuran aslinya. Namun, informasi di lapangan dari Dinas Perkim justru berbeda. Mereka mengatakan rumah yang akan dibangun hanya berukuran 5x4 meter atau tipe 21, sesuai standar bencana alam," jelas Kappuw.
Warga merasa keberatan karena peristiwa yang mereka alami bukan bencana alam, melainkan tindakan kriminal oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Ini dampak dari perkelahian siswa yang berujung penyerangan terhadap warga kami. Itu yang perlu dipahami," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.