Ambon Hari Ini

Tukang Gerobak di Pasar Mardika Dilaporkan Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 2 Agustus 2025 lalu di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial LU yang dikenal sebagai tukang gerobak di Pasar Mardika, dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (11/8/2025).

Perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 2 Agustus 2025 lalu di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasus ini telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/437/VIII/2025/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Dr. Yoga Putra Prima Setya saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kini sedang dalam proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya kepada TribunAmbon.com, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Lindungi Hak dan Ruang Hidup, Masyarakat Rumpun Alar Aru Sepakat Lakukan Pemetaan Wilayah

Baca juga: Dishub Malteng Harap PT. Dharma Indah Koordinasi Kapal Feri Pengganti Tulehu-Masohi 

Diketahui, korban berinisial WM berusia 9 tahun merupakan tetangga dari terlapor.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, korban kala itu sedang bermain di depan rumahnya.

Terlapor kemudian memanggil korban ke kamar kosnya. 

Setelah korban masuk, terlapor diduga menyuruh korban tidur dan langsung melancarkan aksi bejatnya.

Ternyata, perbuatan keji ini tidak hanya terjadi sekali. 

Pelapor mengungkapkan bahwa terlapor sering kali melakukan perbuatan tersebut berulang kali saat korban bermain di kos-kosannya.

Atas kejadian ini, orang tua korban bersama PP2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved