Korupsi di Maluku
Korupsi Bansos Covid-19 di SBB, Zarif Riadi Terlibat Kerugian Rp. 5,5 M, Statusnya Masih Menggantung
Padahal, hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku, disebutkan bahwa Zarif juga turut serta dalam kerugian keuangan negara
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Status hukum Kasubag Perencanaan Dinas Sosial (Dinsos) Seram Bagian Barat Zarif Riadi dalam kasus dugaa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 masih menggantung.
Padahal, hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, disebutkan bahwa Zarif juga turut serta dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.546.750.000,00, bersama-sama dengan terdakwa mantan Kepala Dinsos Kabupaten SBB, Joseph Rahanten dan Bendahara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy, yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kerugian keuangan negara juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat kepada kedua terdakwa itu.
Menanggapi status hukum Zarif Riadi, Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, sebut Kejari masih dalam pengembangan dan pendalaman.
“Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara dilakukan pendalaman. Jika ada kaitan-kaitan lainnya juga akan kita dalami, bukan sebatas itu saja,” ungkap Kasi Intel Kejari SBB, melalui telepon WhatsApp kepada TribunAmbon.com, Kamis (28/8/2025).
Lebih lanjut, bahwa pihaknya juga sementara menunggu proses persidangan dua terdakwa itu, untuk selanjutnya mengambil langkah hukum terhadap Zarif yang disebut dalam berkas perkara.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19 di Seram Bagian Barat: Zarif Riadi Disebut Turut Serta
Baca juga: Feri Ina Marina Docking, Distribusi Beras SPHP ke Banda, Nusalaut, Saparua Terhambat
“Proses hukum tetap berjalan. Semua yang terungkap di persidangan, menjadi acuan kami. Jika nantinya ada cukup bukti, tentu akan kami tindak lanjuti,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya,Kadis dan Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB ditahan pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB melakukan penyidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Penyidik telah menetapkan status kedua tersangka itu sejak 28 April 2025.
Proses ini didahului dengan pemeriksaan terhadap 301 saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan 186 dokumen sebagai alat bukti.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan bukti yang cukup.
Atas perbuatan ini, mantan Kadis dan Bendahara Pengeluaran itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.