Korupsi di Maluku
Korupsi Bansos Covid-19 di Seram Bagian Barat: Zarif Riadi Disebut Turut Serta
Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang perkara korupsi pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Sosial, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Kali ini, nama baru disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus yang menyeret dua pejabat Dinas Sosial SBB.
Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, mendudukkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten SBB, Joseph Rahanten dan Bendahara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy.
Kedua didakwakan dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp. 5.546.750.000,00.
Namun, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB, muncul satu nama yang cukup mengejutkan.
Zarif Riadi, Kasubag Perencanaan Dinas Sosial SBB, turut disebut ikut serta dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Pataka Salawaku Emarina Diserahkan, Kapolda Dadang Hartanto Siap Lanjutkan Pengabdian di Maluku
Baca juga: Sebanyak 27 Titik Blank Spot di Bumi Bupolo, Kota Namlea Sudah Terbebas
Pernyataan ini memicu reaksi penasehat hukum terdakwa Kadis,Boyke Lekipiouw dan M. Ali Aqsa Haupea, yang menyayangkan ketidakjelasan status hukum Zarif Riadi.
“Dalam dakwaan Jaksa disebutkan ada tiga orang yang melakukan perbuatan turut serta, namun hanya dua yang dijadikan terdakwa,” ungkap penasehat hukum saat ditemui TribunAmbon.com, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, penasehat hukum menyebutkan bahwa berdasarkan catatan jaksa, ada dugaan penggunaan dana bansos untuk kepentingan pribadi yang melibatkan Kasubag Perencanaan tersebut.
Bahkan diakui hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Zarif Riadi.
“Kami mengapresiasi tim Penyidik Kejaksaan, tapi kemudian kami ingin mempertegas bahwa apa yang telah dilakukan oleh penyidik juga harus dipertanggungjawabkan. Artinya seluruh dalil jaksa itu akan dibuktikan,” tegas penasehat hukum,
Diberitakan sebelumnya, kasus ini dua tersangka ditahan pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB melakukan penyidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka pada 28 April 2025. Proses ini didahului dengan pemeriksaan terhadap 301 saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan 186 dokumen sebagai alat bukti.
Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan bukti yang cukup.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua tersangka ini kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.