Kasus Pencabulan
Marak Kasus Pencabulan Anak di Ambon, Ini Penjelasan Psikolog
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Ambon semakin marak terjadi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Tanita Pattiasina
Artinya pernah menjadi korban sexsual abuse atau pelaku dibesarkan dengan lingkungan sexsual abuse bahkan hal-hal lain yang datangnya dari lingkungan sekeliling.
Untuk menyembuhkan gangguan tersebut, Pattiruhu menyatakan dapat ditempuh jalur medis berupa terapi dan obat-obatan dari Dokter Jiwa.
Sementara Psikolog dapat membantu proses penyembuhan melalui terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT).
"Biasanya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jika dibutuhkan bantuan medis. Biasanya ada terapi dari dokter jiwa berupa obat-obatan, sementara dari Psikolog pemberian terapi yang namanya Cognitive Behavioral Therapy (CBT)," tandasnya.
| Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Yohanes Rumaratu Terancam Hukuman Maksimal 19 Tahun Penjara |
|
|---|
| Seorang Pria di Maluku Barat Daya Diduga Cabuli Anak Usia 9 Tahun |
|
|---|
| Hakim Ganjar Kakek yang Cabuli Anak Tetangga di Maluku Tengah 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ulang Kali Cabuli Anak Kandung, Hakim Vonis HL alias Opa 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ambon 8 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pakar-Psikologi-Herbethz-Pattiruhu.jpg)