Kasus Pencabulan

Tega Cabuli Anak Kandung hingga 3 Kali, Jaksa Tuntut HL Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews via The Week
ILUSTRASI: Seorang warga Kota Ambon berinisial HL dituntut 10 tahun penjara lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang warga Kota Ambon berinisial HL dituntut 10 tahun penjara lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleeuw dalam persidangan tertutup yang diketahui Orpa Marthina sebagai Hakim ketua didampingi, Wilson Shriver dan Ismael Wael masing masing sebagai Hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (14/12/2023).

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU usai persidangan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.

Thomas Wattimena, Eks Kadis PUPR SBB Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU saat sidang tertutup itu menilai terdakwa HL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.

Kronologi

Diketahui terdakwa mencabuli anak kandungnya pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIT.

Terdakwa di awal berdalih, apa yang dilakukannya hanya sebagai bentuk kasih sayang ayah terhadap anaknya.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban dan ibunya ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease setelah keduanya diusir dari rumah oleh terdakwa.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta bahwa kejadian ini telah terjadi sebanyak 3 kali.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved