Dugaan Korupsi

Thomas Wattimena, Eks Kadis PUPR SBB Dituntut 3 Tahun Penjara

Tak hanya pidana penjara, Tim JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa pidana denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Mantan Kadis PUPR SBB, Thomas Wattimena saat dituntut bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Seram Bagian (SBB), Thomas Wattimena dituntut 3 tahun penjara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku menilai terdakwa bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Wattimena oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU.

Tak hanya pidana penjara, Tim JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa pidana denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Dana Pinjaman SMI, Eks Kadis PUPR Maluku Diperiksa Jaksa

Menurut JPU terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved