Kasus Pencabulan
Pelajar Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Mahasiswi yang Tengah Tidur di KM Sanus 107
NM merupakan warga Kuwamur Kecil Matawawa, Kecamatan Seram Timur diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial RF (22) di atas KM Sabuk Nusantara 107.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perbuatan tak senonoh dilakukan salah seorang pemuda di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial NM (19).
NM merupakan warga Kuwamur Kecil Matawawa, Kecamatan Seram Timur diduga mencabuli seorang mahasiswi berinisial RF (22) di atas KM Sabuk Nusantara 107.
Kasi Humas Polres SBT, IPTU Mallobasang mengatakan kejadian itu bermula saatKM Sabuk Nusantara 107 sedang menuju ke SBT.
Dijelaskan, pada pukul 05.00 WIT, korban sedang tertidur, tiba-tiba merasakan tangan terduga pelaku meraba area sensitif korban.
Merasa ada yang aneh, korban RF pun terbangun dan langsung melihat NM sedang berada di depannya.
"Saat kepergok oleh korban, NM langsung melarikan diri ke arah tempat tidurnya," ujar IPTU Mallobasang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023) malam.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sel Tahanan
Korban tak terima mendapatkan perlakuan tak senonoh, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres SBT begitu turun dari kapal.
Harapannya agar terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku saat ini sudah diamankan tadi, sebagaimana laporan polisi nomor : LP/B/54/VIII/2023/SPKT. Sat Reskrim/Res SBT/Polda Maluku," tuturnya.
Sementara ini terduga pelaku tengah diperiksa di Reskrim Polres SBT.
Sedangkan korban RF juga sudah diambil keterangannya Kamis lalu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.