Ambon Hari Ini

Kakek 65 Tahun di Batu Merah Ambon Divonis 5 Tahun Penjara Karna Kasus Pencabulan

Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing ma

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Kakek Umur 65 Tahun di Batu Merah Ambon Divonis 5 Tahun Bui Karna Cabul, Selasa (04/07/2023).. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Junaidi Latuconsina (65), warga Batu Merah divonis 5 tahun penjara karena kasus pencabulan anak.

Vonis tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing masing sebagai Hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/7/2023).

Terdakwa juga didenda Rp 60 juta subsider 1 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi Latuconsina dengan pidana penjara selama 5 tahun yang semuanya atau keseluruhan dipotong selama terdakwa dalam tahanan," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak usia 12 Tahun sebagai mana disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 UU perlindungan Anak.

Baca juga: Rahakbauw Singgung Murad yang Sebut Benhur Tak Pantas Pimpim DPRD

“Menyatakan terdakwa Junaidi Latuconsina alias Jun alias Opa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," putus Hakim.

Diketahui, Vonis Hakim sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Lilia Helut).

JPU sebelumnya juga menginginkan terdakwa dipenjara selama 5 tahun.

Namun Subsidairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU dimintakan Subsidair 3 bulan namun Vonis Hakim Subsidair turun menjadi 1 bulan.

Meski sama, Terdakwa Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Diketahui perbuatan Kakek tersebut terjadi pada Sabtu (7/1/2023).

Kejadian tersebut terjadi di Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon.

Awalnya, keluarga korban melihat Junaidin sibuk mencari tempat tidur.

Karena sudah berusia lanjut, keluarga korban menyuruh korban dan saudaranya untuk membantu mencari tempat tidur untuk terdakwa.

Akhirnya korban menemukan tempat tidur kosong, yang dekat dengan toilet.

Tak berselang lama, saudara korban mengajak korban ke kamar mandi.

Korban yang sementara menunggu saudaranya, kemudian didekati oleh terdakwa.

Aksi bejatnya dilakukan.

Beruntung ada seorang ABK yang sudah mencurigai gerak-gerik sang kakek, kemudian menyelamatkan korban.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved