Kasus Pencabulan
Kakek Usman, Tukang Cabul di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Martina, Rahmat Selang dan Nova salmon sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Ne
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, kakek Usman divonis 6 tahun dan denda Rp 10 juta subside 2 bulan kurungan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Orpha Martina, Rahmat Selang dan Nova salmon sebagai hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/8/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Usman tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta pidana denda sebesar Rp. 10 juta rupiah, apabila Terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa Kakek Usman terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Pelajar Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Mahasiswi yang Tengah Tidur di KM Sanus 107
“Mengadili, menyatakan terdakwa Usman Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambah Hakim.
Diketahui, kakek Usman ini ditangkap pada tahun 2023 karena didapati melakukan tindakan pencabulan kepada anak usia 6 tahun di Kota Ambon.
Atas putusan Majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan piker-pikir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.