Kasus Pencabulan
Polresta Ambon Kembali Ringkus Pelaku Pencabulan di Indekos Kecamatan Sirimau
Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan. Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih pol
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Ambon kembali meringkus satu pelaku pencabulan anak di bawah umur, di Kecamatan Sirimau.
Tersangka DA (31) tega mencabuli tetangga kosnya yang masih berumur 16 tahun pada Minggu (9/10/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, perbuatan pelaku dilaporkan kakak korban, Senin (10/10/2022).
Kemudian pelaku telah ditangkap pada Senin (17/10/2022).
"Hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DA alias D, 31 tahun yang diduga telah melakukan tindak pidana percabulan terhadap korban anak berumur 16 tahun," kata Manik, Jumat (21/10/2022).
Manik menjelaskan, awalnya korban hanya duduk di kamar indekos miliknya.
Korban melihat pelaku datang menemui pacarnya yang berada di kamar indekos tepat di samping korban.
Tak berselang lama, pelaku menghampiri korban dan meminta melihat tangan korban untuk diramal.
Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan.
Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih polos.
Ia meminta korban harus dimandikan agar terhindar dari marabahaya.
"Pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada," sebutnya.
Singkat cerita, saat memandikan korban itulah, pelaku mencabulinya.
Korban merontak namun pelaku menindihnya bahkan sempat merekam aksinya.