Kasus Pencabulan

Polresta Ambon Kembali Ringkus Pelaku Pencabulan di Indekos Kecamatan Sirimau

Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan. Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih pol

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polresta Ambon
KASUS PENCABULAN: Tersangka DA (31), pelaku pencabulan terhadap tetangga kosnya yang masih berumur 16 tahun pada Minggu (9/10/2022). 

"Saat pelaku membuka celananya, korban langsung bangun dan berteriak. Tapi pelaku mengancam akan menyebar video rekaman," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun Ditangkap, Terungkap Setelah Ditemukan Luka pada Alat Kelamin Korban

Setelah pelaku keluar dari dalam kamar, korban kemudian memberitahukan kakaknya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

"Jadi modus yang digunakan pelaku adalah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban," imbuhnya.

Setelah menerima laporan korban, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon kemudian menyelidiki dan penyidikan.

Pelaku, kata Mido, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved