Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun Ditangkap, Terungkap Setelah Ditemukan Luka pada Alat Kelamin Korban

RK alias B, pelaku pencabulan bocah berusia 4 tahun diringkus Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Polresta
Tersangka RK alias B, pelaku pencabulan anak usia 4 tahun di Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - RK alias B, pelaku pencabulan bocah berusia 4 tahun diringkus Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.

RK tega mecabuli anak usia 4 tahun di salah satu Desa di Kecamatan Sirimau, Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik mengatakan kin RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan  terancam 15 tahun penjara.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Manik, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Anak Usia 6 Tahun di Ambon Hanyut Terseret Arus Selokan, saat Itu sedang Hujan Lebat

Baca juga: Cabuli Anak SD, Tukang Ojek di Maluku Tengah Sudah Ditangkap, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Lanjutnya, pria 35 tahun itu ditangkap pada Minggu (25/9/2022) setelah Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menerima laporan keluarga korban pada Jumat (16/9/2022).

Kasus pencabulan diketahui setelah korban mengeluh sakit kepada neneknya. Ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

"Saat itu nenek korban sedang menyuapi korban makan. Korban lalu mengeluhkan sakit," jelasnya.

Mendengar keluhan itu, nenek korban memberitahukan kepada anaknya dan Korban akhirnya dibawa ke dokter.

Hasil pemeriksaan ternyata pada bagian dalam alat vital korban terdapat memar.

"Saat ditanya, korban mengaku kalau pelaku telah mencabulinya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved