Ambon Hari Ini
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Ambon, Dihukum 10 Tahun Penjara
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, dibacakan oleh Hakim Ketua, Orpa Marthina, didampingi oleh dua Hakim anggota,
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhirnya memutuskan dan memvonis John Petra Louhenapessy, terdakwa kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, dibacakan oleh Hakim Ketua, Orpa Marthina, didampingi oleh dua Hakim anggota, yakni Rahmat Selang dan Nova Salmon, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/7/2024).
Dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 64 dan pasal 82 ayat 1 KUHPidana tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim orpa.
Selain itu, juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp. 100 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan, “ Tambahnya.
Setelah mendengar vonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 12 tahun oleh JPU Kejari Ambon, Els Leunupun.
Namun, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, hukuman tersebut diturunkan menjadi 10 tahun dan denda Rp. 100 juta.
Baca juga: Viral Video Pemuda Lempari Videotron di Depan Kantor Wali Kota Tual, Netizen Minta Pelaku Ditangkap
Baca juga: 354 Panwascam di Maluku Ikut Bimtek, Diminta Perkuat Pengawasan Disetiap Tahapan Pilkada 2024
Kasus ini berawal beberapa bulan lalu di kota Ambon. Bermula saat terdakwa mengeksekusi niat buruknya saat cucunya bermain dengan korban.
Terdakwa kemudian merayu korban dengan memberikan uang sejumlah Rp. 50 ribu.
Setelah itu, terdakwa melanjutkan tindakannya dengan dua kali mencabuli dan sekali memperkosa korban.
Tidak menerima tindakan bejat terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.