Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan 5 Anak dibawah Umur di Ambon 14 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pencabulan 5 orang anak di bawah umur bernama Abbas Fatubun alias Om Bas dituntut 14 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Tampang pelaku pencabulan 5 anak dibawah umur lebih saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus pencabulan 5 orang anak di bawah umur bernama Abbas Fatubun alias Om Bas dituntut 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang diketuai Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota yakni, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat berlangsung persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/8/2024).

JPU katakan, bahwa terdakwa Om Bas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak Korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dan menimbulkan korban lebih dari satu orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17/2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 ttg Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AF alias Om Bas  dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60 juta.

Baca juga: Nelayan Asal Seram Bagian Barat - Maluku, La Aca Dikabarkan Hilang Saat Melaut

Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika, Polres SBB Gelar Sosialisasi Bagi Pelajar SMP

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60 juta, subsider 1 tahun kurungan,” tambah JPU.

JPU juga meminta seluruh barang bukti berupa pakaian dimusnahkan.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi  di bulan Januari 2024 pada malam hari dan Februari 2024 malam hari.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah salah seorang saksi di Kota Ambon.

Terdakwa melakukan tindakan bejat tersebut kepada 5 anak korban dan kelimanya masih dibawah umur.

Terdakwa melancarkan aksi bejat tersebut saat meminjamkan hp terdakwa kepada para korban.

Perbuatan bejat tersebut ketahuan setelah salah seorang korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada saksi sehingga terdakwa dilaporkan kepada Polisi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved