Ambon Hari Ini

Setubuhi Anak Kandung, Hakim Pengadilan Negeri Ambon Vonis Pria Ini 10 Tahun Penjara

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Juna Putuhena
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa ARK alias Rauf, dalam kasus rudapaksa dan persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Ismail Wael didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di PN Ambon, Kamis (4/7/2024).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa alias Rauf, selama 10 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," putus Hakim.

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa pria berusia 45 tahun itu membayar denda sebesar Rp. 60 juta subsider tiga bulan kurungan badan.

Terdakwa alias Rauf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan anaknya sebagaimana melanggar pasal pasal 81 ayat (3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sebelas Hari Pelaksanaan, Coklit di Maluku Tenggara Capai 55,9 Persen

Baca juga: Pj Bupati Malra: Penyerapan Anggaran 2023 Capai 93,30 Persen

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban merasa trauma dan ketakutan karena diancam serta merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan, menurut pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan Majelis Hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon yang dalam persidangan pada Kamis, (13/6/2024), dengan menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi di Maluku Tengah. Berawal ketika isterinya pergi ke Pulau Ambon untuk persiapan acara pernikahan salah satu kerabat mereka.

Sementara korban yang baru berusia 15 tahun dan merupakan anak tertua bersama kedua adiknya tinggal bersama terdakwa.

Disaat korban sementara mencuci piring di dapur dan kedua adiknya sedang bermain di ruang tamu, muncul niat terdakwa mendekati korban dari belakang dan meremas bagian sensitif korban.

Korban yang merasa kaget dan hendak berteriak diancam oleh terdakwa dan perbuatan ini dilanjutkan dengan melakukan persetubuhan, dan terdakwa mengatakan kepada korban harus mengikuti kemauannya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved