Kasus Narkoba di Ambon
Nyabu Bareng Oknum TNI, Perempuan Muda di Ambon Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa pengguna narkoba, Namira Padja dengan pidana empat tahun.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa pengguna narkoba, Namira Padja dengan pidana empat tahun.
Pasalnya Padja dinilai terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dengan berat 1,04 gram.
Ia kedapatan konsumsi narkoba bersama dengan anggota TNI, Mansur Wael.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Ambon, Ahmad Latupono dalam persidangan yang dipimpin Hakim Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (26/8/2024).
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba di Ambon, Wattimena dan Dompessy Dituntut 5 Tahun Penjara
Baca juga: Duh! Kasus Narkoba Jadi Terbanyak yang Huni Lapas Tual Maluku
JPU katakan bahwa terdakwa Namira Padja telah terbukti dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan narkotika.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa, empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastic klip bening lainnya dimasukan kedalam sepotong roti kaya dalam kemasan, satu paket narkotika jenis sabu vang dikemas menggunakan plastic clip bening ukuran kecil, satu pak plastic clip bening ukuran kecil, satu buah potongan kertas rokok yang digunting meniadi sekop dirampas dan dimusnahkan dan satu buah Handphone merek Redmi 10 warna hitam Dirampas untuk Negara.
Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIT. Terdakwa ditangkap di Hotel RumaRuma Farvet, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Terdakwa ditahan bersama salah seorang anggota TNI, Mansur Firmansyah Wael yang sedang diproses pada Peradilan militer. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.