TOPIK
PPKM di Ambon
-
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mas
-
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, selama masa PPKM berlaku aktivitas masyarakat tetap harus dijalankan sesuai dengan Protokol Ke
-
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 di Jakarta per 14 Maret 2022.
-
Penurunan status PPKM Kota Ambon ke level 2 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPKM.
-
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Kota Ambon berakhir per Senin (14/3/2022).
-
Meskipun, sebelumnya dalam instruksi Wali Kota Ambon nomor 4 tahun 2022 hanya berlaku hingga 28 Februari 2022.
-
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon kembali mengawasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
-
Anggota DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta tidak setuju kebijakan batasan jam layanan ojek yang hanya sampai pukul 22.00 WIT.
-
Pemerintah Kota Ambon kembali membatasi jam operasional Angkutan Kota (Angkot) dan Ojek selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leve
-
Setelah Pemerintah Kota Ambon kembali menetapakan Zona Orange penyebaran Covid-19 di kota bertajuk 'Manise' ini.
Pihak kepolisian Polresta Ambon dan
-
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai diterapkan sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).
-
Ia pun meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan masyarakat bisa bersama-sama berupaya dalam menekan pandemi Covid-19.
-
Anggota DPRD Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Ambon, Rovik Akbar Afifuddin meminta Pemerintah Kota (Pemkot) AmbonĀ memperlonggar kebijakan saat Ra
-
Asalkan tidak mempengaruhi aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat Kota Ambon.
-
Selain Kota Ambon, tiga daerah di Provinsi Maluku kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
-
Penerapan PPKM level 3 ini, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 pada Selasa (14/2/2022) kemarin.
-
Kota Ambon bakal kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
-
Penerapan PPKM level 3 ini, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 pada Selasa (14/2/2022) kemarin.
-
Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon dalam beberapa pekan turut menjadi perhatian pemerintah pusat.
-
Pemkot Ambon kembali memberlakukan kebijakan 50 persen Work From Home (WFH) bagi para ASN.Sementara 50 persen sisanya bekerja di kantor.
-
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon mengaktifkan lagi operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan.
-
Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, membatasi sejumlah kegiatan masyarakat menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
-
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pulupessy mengatakan Ambon naik ke zona orange atau resiko sedang pada peta penyebaran Covid-19.
-
Keputusan tersebut diambil Pemerintah Kota Ambon menyusul meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Kota Ambon dalam dua pekan terakhir.
-
Kebijakan tersebut tentunya berdampak kepada sektor perekonomian masyarakat yang belakangan sudah mulai membaik, kini kembali menurun.
-
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon wajib menjalani test polymerase chain reaction (PCR) usai dinas Luar Kota.
-
Mulai hari ini, Senin (7/2/2022), masuk kantor Balai Kota Ambon diwajibkan pakai aplikasi PeduliLindungi.
-
Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan.
-
Instruksi Wali Kota ini mewajibkan seluruh warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
-
Polisi melakukan patroli skala besar menyikapi lonjakan kasus penularan Covid-19 di wilayah Kota Ambon.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved