PPKM di Ambon

Wali Kota Ambon Keluarkan Edaran PPKM Level 3; Rapat Dilarang hingga Jam Layanan Ojek Dibatasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai diterapkan sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Dedy Azis
Taman Pahlawan Nasional Maluku di Jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Sirimau, Kota Ambon jadi tempat mangkal tukang ojek online, Senin (29/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai diterapkan sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Pemerintah Kota Ambon sudah  mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota ihwal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Edaran tersebut bernomor 4 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Ambon.

Edaran ini diteken langsung Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy.

Baca juga: Sebaran Kasus Corona di Indonesia Kemarin 16 Februari 2022: Jabar Tertinggi, Maluku 2.389 Kasus

Pemerintah Kota Ambon dalam aturan itu melarang kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang menimbulkan keramaian untuk diadakan.

Seminar maupun rapat ditempat dilarang sementara waktu dan dapat beralih secara daring atau online.

“Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penerapan Wali Kota,” tulis Wali Kota dalam aturan PPKM level 3.

Selain pelarangan pertemuan rapat, Pemkot Ambon juga kembali membatasi angkutan umum (Angkot) dan Ojek hanya sampai jam 10 malam.

Serta dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Sementara sejumlah aturan yang lainnya masih sama dengan PPKM level 2 yang diterapkan hingga Snin (14/2/2022).

Untuk diketahui, Pemkot Ambon mulai menerapkan PPKM Level 3 menyusul angka kasus terkonfirmasi covid-19 yang meninggi di Kota Ambon.

PPKM level 3 ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved