PPKM di Ambon
Ambon PPKM Level 2, Simak Aturan Terbaru yang Perlu Kamu Tahu
Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan.
TRIBUNAMBON.COM - Ambon PPKM level 2 berlaku mulai hari ini, Senin (7/2/2022).
Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan.
Menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang cukup signifikan di Kota Ambon.
Aturan PPKM pun telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi Wali Kota ini mewajibkan seluruh warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dan bila ada industri yang menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari berturut-turut.
Baca juga: Kejari Dinilai Lindungi Koruptor Karena Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di DPRD Ambon
Baca juga: Saat Patroli, Mobil Polisi Terbalik di Dusun Laala Seram Bagian Barat, 3 Personel Luka-luka
Berikut aturan lengkapnya.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar untuk sekolah Menengah Pertama/ sederajat, Sekolah Dasar, Paud/ Sederajat dilakukan secara daring (online) sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan Oleh Walikota.
2. Kegiatan perkantoran/tempat kerja sebesar 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen WFO (Work From Office).
3. Kegiatan pada sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100 persen.
4. Industri dapat beroperasi 100 persen namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
5. SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry, pedagang kaki lima, kios, agen/outlet voucher dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIT
6. Restauran, kafe dan sejenisnya diizinkan makan ditempat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan hanya hingga pukul 22.00 WIT, termasuk layanan pesan antar.
7. Usaha Kuliner malam diizinkan mulai pukul 19.00 WIT hingga 24.00 WIT