Senin, 13 April 2026

PPKM di Ambon

BREAKING NEWS; Kota Ambon Kembali Terapkan PPKM Level I

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, selama masa PPKM berlaku aktivitas masyarakat tetap harus dijalankan sesuai dengan Protokol Ke

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews
Ilustrasi PPKM: Pemerintah Kota ( Pemkot ) Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota ( Pemkot ) Ambon kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I.

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, selama masa PPKM berlaku aktivitas masyarakat tetap harus dijalankan sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes).

Yang paling penting adalah menggunakan masker.

“Yang pasti aktivitas masyarakat seperti biasa tapi di tempat kerumunan apalagi di ruangan tertutup harus menggunakan masker 100 persen,” kata Wattimena, Senin (14/11/2022).

Penarapan ini, lanjut Wattimena, merupakan kebijakan pemerintah pusat.

Sehingga Pemkot harus menerapkan, agar tidak menyalahi aturan.

“Kebijakan pusat menghendaki kita untuk membuat itu, ya kita buat dan upaya ini untuk menjaga masyarakat jangan sampai mengalami lonjakan kasus,” tandasnya.

Baca juga: Sebaran 4.877 Kasus Baru Positif Covid-19 Minggu, 13 November 2022: Maluku Tambah 5 Kasus

Diberitakan, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Ambon.

Hal ini mengingat adanya kenaikan kasus harian Covid-19.

Bahkan di awal November terdapat 5000 kasus aktif.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menjelaskan, pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved