Ambon Hari Ini
Optimalkan Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA, Imigrasi Ambon, Gandeng Penginapan dan Perhotelan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pelaku usaha penginapan dan perusahaan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pelaku usaha penginapan dan perusahaan.
- Imigrasi Ambon menyebut tingkat pelaporan orang asing melalui APOA masih rendah, baru mencapai sekitar 20 persen.
- Pemilik penginapan yang tidak melaporkan keberadaan warga negara asing terancam pidana kurungan hingga denda Rp25 juta.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, menggelar sosialisasi pelayanan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kota Ambon pada Rabu (20/5/2026).
Kegiatan berlangsung di kantor imigrasi beralamat di jalan DR. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.
Sosialisasi melibatkan pelaku perhotelan, pengelola penginapan, pemilik rumah kos, hingga pihak perusahaan yang kerap menjadi tempat tinggal warga negara asing.
Baca juga: PLN ULP Namlea Intensif Lakukan Pemulihan Gangguan Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem di Buru
Baca juga: Balap Liar dan Aksi Standing Motor di Jalan Pattimura Ancam Nyawa Pengendara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan, mengatakan tingkat pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA saat ini masih rendah.
“Pelapor orang asing melalui aplikasi APOA baru sekitar 20 persen. Tentu ini angka yang masih kecil,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dalam sambutannya.
Menurutnya, Aplikasi APOA memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing secara cepat dan terintegrasi.
Karena itu, pihaknya berharap peserta sosialisasi dapat aktif memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap atau tinggal di tempat mereka.
“Kesempatan ini berharap agar tamu-tamu dapat diakomodir dalam aplikasi,” harapnya.
Eben menegaskan, pelaporan keberadaan orang asing merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan adanya saksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
“Mengingat ini sesuai dengan amanat undang-undang. Jika tidak melakukan sebagaimana mestinya, ada saksi. Maka dari itu, pentingnya sosialisasi ini,” tegasnya.
Adapun ketentuan mengenai kewajiban pelaporan diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi maupun kepolisian.
Sementara itu, Pasal 117 Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang mengatur saksi bagi pihak yang tidak melaporkan keberadaan orang asing, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 25 juta.
Setelah sambutan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh, Fadel Amril selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Edwin Musila, Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian, Elia Wahyu Utami. (*)
| Balap Liar dan Aksi Standing Motor di Jalan Pattimura Ancam Nyawa Pengendara |
|
|---|
| Hampir 2 Pekan Lubang Selokan di Perempatan Hotel Amboina Belum Diperbaiki Meski Sudah Makan Korban |
|
|---|
| Simak 11 Tuntutan GMKI Ambon soal Transparansi Tambang Gunung Bota |
|
|---|
| Pimpin Upacara di SMA Negeri 1 Ambon, Kapolsek Sirimau Titip Pesan Tegas untuk Generasi Muda |
|
|---|
| Geger! Niat Buang Hajat, Pria Ini Temukan Sosok Tanpa Identitas di Bawah JMP Ambon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/MAULA-PED.jpg)