Rabu, 20 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Optimalkan Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA, Imigrasi Ambon, Gandeng Penginapan dan Perhotelan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pelaku usaha penginapan dan perusahaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
IMIGRASI KELAS I TPI AMBON - Imigrasi Kelas I TPI Ambon, bersama pihak perhotelan dan sejumlah pihak perusahaan lainnya menyelenggarakan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berlangsung di kantor imigrasi beralamat di jalan DR. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (20/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pelaku usaha penginapan dan perusahaan.
  • Imigrasi Ambon menyebut tingkat pelaporan orang asing melalui APOA masih rendah, baru mencapai sekitar 20 persen.
  • Pemilik penginapan yang tidak melaporkan keberadaan warga negara asing terancam pidana kurungan hingga denda Rp25 juta.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, menggelar sosialisasi pelayanan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Kota Ambon pada Rabu (20/5/2026).

Kegiatan berlangsung di kantor imigrasi beralamat di jalan DR. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku.

Sosialisasi melibatkan pelaku perhotelan, pengelola penginapan, pemilik rumah kos, hingga pihak perusahaan yang kerap menjadi tempat tinggal warga negara asing. 

Baca juga: PLN ULP Namlea Intensif Lakukan Pemulihan Gangguan Kelistrikan Akibat Cuaca Ekstrem di Buru

Baca juga: Balap Liar dan Aksi Standing Motor di Jalan Pattimura Ancam Nyawa Pengendara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifgy Taufan, mengatakan tingkat pelaporan orang asing melalui aplikasi APOA saat ini masih rendah. 

“Pelapor orang asing melalui aplikasi APOA baru sekitar 20 persen. Tentu ini angka yang masih kecil,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dalam sambutannya.

Menurutnya, Aplikasi APOA memiliki peran strategis dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing secara cepat dan terintegrasi. 

Karena itu, pihaknya berharap peserta sosialisasi dapat aktif memanfaatkan aplikasi tersebut untuk melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap atau tinggal di tempat mereka. 

“Kesempatan ini berharap agar tamu-tamu dapat diakomodir dalam aplikasi,” harapnya. 

Eben menegaskan, pelaporan keberadaan orang asing merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

WASPADA WNA 123
IMIGRASI KELAS I TPI AMBON - Sesi pemaparan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh Imigrasi Kelas I TPI Ambon, berlangsung di kantor imigrasi beralamat di jalan DR. Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (20/5/2026).

Ia mengingatkan adanya saksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. 

“Mengingat ini sesuai dengan amanat undang-undang. Jika tidak melakukan sebagaimana mestinya, ada saksi. Maka dari itu, pentingnya sosialisasi ini,” tegasnya. 

Adapun ketentuan mengenai kewajiban pelaporan diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi maupun kepolisian. 

Sementara itu, Pasal 117 Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang mengatur saksi bagi pihak yang tidak melaporkan keberadaan orang asing, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 25 juta. 

Setelah sambutan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh, Fadel Amril selaku Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Edwin Musila, Kepala Sub Seksi Informasi Keimigrasian, Elia Wahyu Utami.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved