Ambon Hari Ini
Digerebek Saat Subuh di Kos Ambon, Pria Ini Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Tempat Tidur
Polisi menangkap pria berinisial LI (29) di sebuah kos di kawasan Ahusen, Ambon, dan menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polda Maluku menangkap pria berinisial LI (29) di sebuah kos di kawasan Ahusen, Ambon, dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
- Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di Batu Merah dan berencana memberikannya kepada temannya.
- Polisi masih memburu pemasok sabu serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas di Kota Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Ambon.
Seorang pria Lindi Ismawati (29) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos setelah polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 05.40 WIT.
Penggerebekan berlangsung di Kos Valencia, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Menurut Kombes Indra, operasi tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang terjadi di wilayah Kota Ambon.
Baca juga: Asmil OSM Ambon Diklaim Milik Warga, Kodam Tegaskan Statusnya Aset Sah Negara
Baca juga: Diduga Tipu dan Ingkari Janji, Nelayan Geser Laporkan CV Kenshin Logistik ke Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Ipda. Albertus Touwe langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan keberadaan target.
"Setelah dilakukan monitoring dan penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku di kamar kosnya," kata Kombes Indra kepada TribunAmbon.com, Kamis (11/6/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur yang berada di dalam kamar kos tersangka.
Penemuan itu menjadi bukti awal yang menguatkan dugaan keterlibatan Lindi dalam penyalahgunaan narkotika.
Usai diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku.
Dari hasil pemeriksaan awal, Lindi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ia membeli paket sabu itu dengan harga Rp500 ribu.
Polisi juga mengungkap bahwa paket sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang temannya untuk digunakan.
| Dugaan Manipulasi Data SIPP PN Ambon, KNPI Maluku Desak Investigasi Internal dan Klarifikasi Terbuka |
|
|---|
| Tinjau BHU, Komisi III DPRD Ambon Soroti Minimnya Fasilitas dan Risiko Longsor bagi Warga |
|
|---|
| Polisi Buka Daftar Barang Curian Salim Nahumarury, Penyidikan Terus Berlanjut |
|
|---|
| UMKM Ambon Terima Sertifikat Halal dari BPJPH Maluku, Kualitas Produk Terjamin Tuk Diperdagangkan |
|
|---|
| Besok, Komisi III DPRD Ambon Tinjau Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Kumpulkan Fakta Lapangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba-sabu-sabu.jpg)