PPKM di Ambon

Pemkot Ambon Keluarkan Edaran PPKM Level 3, Angkot dan Ojek Beroperasi hingga Pukul 10 Malam

Pemerintah Kota Ambon kembali membatasi jam operasional Angkutan Kota (Angkot) dan Ojek selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leve

Editor: Adjeng Hatalea
Tribun Ambon/ajeng_hatalea
BADAI TELUK AMBON - Badai angin Monsun di Teluk Ambon, Rabu (22/12/2021) petang antara pukul 17.20 hingga 19.00 WIT. 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon kembali membatasi jam operasional Angkutan Kota (Angkot) dan Ojek selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yakni hingga pukul 10 malam.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM pada Masa Covid-19 di Kota Ambon.

Kapasitas Angkot juga hanya bisa memuat hingga maksimal 70 persen.

Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Ambon dalam aturan itu melarang kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang menimbulkan keramaian.

Seminar maupun rapat di tempat dilarang sementara waktu dan dapat beralih secara daring atau online.

“Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penerapan Wali Kota,” tulis Wali Kota dalam aturan PPKM level 3.

Sementara sejumlah aturan yang lainnya masih sama dengan PPKM level 2 yang diterapkan hingga Senin (14/2/2022).

Adapun PPKM Level 3 ini diterapkan sejak Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022). 

Untuk diketahui, Pemkot Ambon mulai menerapkan PPKM Level 3 menyusul angka kasus terkonfirmasi covid-19 yang meninggi di Kota Ambon.

PPKM level 3 ini juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved