PPKM di Ambon
Belum Ada Instruksi Mendagri, Ambon Masih Terapkan PPKM Level 3
Meskipun, sebelumnya dalam instruksi Wali Kota Ambon nomor 4 tahun 2022 hanya berlaku hingga 28 Februari 2022.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kota Ambon hingga kini masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, Rabu (2/3/2022).
Meskipun, sebelumnya dalam instruksi Wali Kota Ambon nomor 4 tahun 2022 hanya berlaku hingga 28 Februari 2022.
"Iya untuk sementara waktu PPKM Level 3 masih diberlakukan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon, Rabu.
Dijelaskannya, pembatasan masih diberlakukan menyusul belum ada instruksi Menteri Dalam Negeri Terbaru terkait level PPKM untuk kota Ambon dan kota lainnya di Indonesia.
"Terakhir kota Ambon masih ditetapkan PPKM Level tiga dan Hingga kini belum ada aturan inmedagri terbaru sehingga kita masih menerapkan PPKM level 3," tambahnya.
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Urus Akta Kelahiran, Disdukcapil Bakal Kerja Sama Faskes Jangkau Ibu Melahirkan
Baca juga: Dilarang Kuliah 6 Bulan karena Tulisan Payudara di Karya Seni, Mahasiswa IAIN Ambon Tak Terima
Lanjutnya, bila sudah dikeluarkan Inmendagri terbaru terkait PPKM bagi kota Ambon maka Pemerintah pun akan melakukan penyesuaian.
"Bila sudah ada Inmendagri terbaru maka Pemerintah dan satgas pun akan melakukan penyesuaian sesuai dengan penetapan PPKM bagi Kota Ambon," jelasnya.
Untuk diketahui, ler 27 Februari 2022 lalu, Kota Ambon telah beralih ke zona kuning (resiko rendah) pada Peta Epidemiologi Sebaran COVID -19.
Skoring pun juga naik 0,18 poin menjadi 2,53 poin.
Sementara kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Ambon juga ikut menurun, tersisa 395 kasus per 1 Maret 2022. (*)
