PPKM di Ambon

Tak Setuju Jam Layanan Ojek Dibatasi, Julius Toisutta Minta Aturan Ditinjau Kembali

Anggota DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta tidak setuju kebijakan batasan jam layanan ojek yang hanya sampai pukul 22.00 WIT.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Jembatan Merah Putih - Ambon 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta tidak setuju kebijakan batasan jam layanan ojek yang hanya sampai pukul 22.00 WIT.

Menurutnya, kebijakan itu harus ditinjau kembali oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

“Saya tidak setuju kalau dalam PPKM level 3 ini jam layanan ojek harus dibatasi,” kata Julius Toisutta kepada wartawan, Jumat (18/2/2022) sore.

Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan seharusnya melihat dari berbagai sisi.

Hal ini untuk menghindari adanya kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat kecil.

Apalagi, pendapatan perhari bagi tukang ojek juga tidak seberapa.

Baca juga: Ini Cara Kapolsek Pulau Haruku Suarakan Perdamaian; Katong Orang Maluku Basudara

Baca juga: Inspektorat Maluku Tengah Bakal Awasi Penggunaan Dana Desa Lewat Aplikasi Siskeudes

“Dia harus jeli melihat kondisi tukang ini ojek yang ada di Kota Ambon. Jangan buat aturan yang tidak memperhatikan dampak terhadap masyarakat kecil seperti apa,” ungkapnya.

Diberitakan, dalam PPKM level 3, Pemkot Ambon kembali membatasi angkutan umum (Angkot) dan Ojek hanya sampai jam 10 malam.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota ihwal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Edaran tersebut bernomor 4 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved