PPKM di Ambon
Tak Setuju Jam Layanan Ojek Dibatasi, Julius Toisutta Minta Aturan Ditinjau Kembali
Anggota DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta tidak setuju kebijakan batasan jam layanan ojek yang hanya sampai pukul 22.00 WIT.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Kota Ambon, Julius Toisutta tidak setuju kebijakan batasan jam layanan ojek yang hanya sampai pukul 22.00 WIT.
Menurutnya, kebijakan itu harus ditinjau kembali oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Saya tidak setuju kalau dalam PPKM level 3 ini jam layanan ojek harus dibatasi,” kata Julius Toisutta kepada wartawan, Jumat (18/2/2022) sore.
Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan seharusnya melihat dari berbagai sisi.
Hal ini untuk menghindari adanya kebijakan yang tidak memihak kepada masyarakat kecil.
Apalagi, pendapatan perhari bagi tukang ojek juga tidak seberapa.
Baca juga: Ini Cara Kapolsek Pulau Haruku Suarakan Perdamaian; Katong Orang Maluku Basudara
Baca juga: Inspektorat Maluku Tengah Bakal Awasi Penggunaan Dana Desa Lewat Aplikasi Siskeudes
“Dia harus jeli melihat kondisi tukang ini ojek yang ada di Kota Ambon. Jangan buat aturan yang tidak memperhatikan dampak terhadap masyarakat kecil seperti apa,” ungkapnya.
Diberitakan, dalam PPKM level 3, Pemkot Ambon kembali membatasi angkutan umum (Angkot) dan Ojek hanya sampai jam 10 malam.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota ihwal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Edaran tersebut bernomor 4 tahun 2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Ambon. (*)