PPKM di Ambon

Ambon Masuk Level 2 Hingga 28 Maret 2022, Simak Aturan yang Diperlonggar

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 di Jakarta per 14 Maret 2022.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fandi Wattimena
Jembatan Merah Putih 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kota Ambon mulai beralih ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon level 2.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 di Jakarta per 14 Maret 2022.

Juru Bicara Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan banyak kelonggaran yang diberikan dalam penerapan PPKM Level 2 di Ambon.

“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi,” kata Adriaansz di Balai Kota, Kamis (17/3/2022).

Seperti kapasitas di tempat umum, baik di Mall, Bioskop, Tempat makan, Restoran, Swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, dinaikan menjadi 75 persen.

Setelah sebelumnya hanya 50 persen pada PPKM Level 3.

Baca juga: Padati Lokasi Reka Ulang Pembunuhan Siswi SMK di Kota Masohi, Pelaku Dihujat Warga

Baca juga: Sesalkan Dibredel, LPM Lintas: Harusnya Kampus Bentuk Tim Usut Pelecehan Seksual di IAIN Ambon

“Poin – poin aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level dua di kota Ambon,” tambahnya.

Termasuk aktivitas kantoran juga ikut dinaikan menjadi 75 persen bekerja di kantor (WFO).

“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM level tiga, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO,” lanjut Adriaansz.

Untuk diketahui, Instruksi Mendagri terbaru  itu akan berlaku mulai 15 hingga 28 Maret 2022.

Selain Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya juga berada di level 2.

Sementara di level 1 yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan.

Sedangkan Maluku Tengah dan Kota Tual masih berada di level 3. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved