PPKM di Ambon
PPKM Level 2 Kembali Diberlakukan, Pedagang di Amplaz Akui Sepi Pengunjung
Kebijakan tersebut tentunya berdampak kepada sektor perekonomian masyarakat yang belakangan sudah mulai membaik, kini kembali menurun.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 kembali diberlakukan di Kota Ambon.
Kebijakan tersebut tentunya berdampak kepada sektor perekonomian masyarakat yang belakangan sudah mulai membaik, kini kembali menurun.
Salah satunya, yakni kepada pedagang busana muslim di pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz).
Demikian yang dikatakan pengelola toko tersebut, Eny Azman saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (08/02/2022) siang.
Ia mengaku, sejak diberlakukannya kembali PPKM Level 2 di Kota Ambon per Senin kemarin, toko yang dikelolanya kini sepi pembeli.
"Kalau untuk toko yang saya jaga di Amplaz sejak PPKM level 2 memang Sunyi pengunjung," kata dia.
Bahkan, toko yang dijaganya tak kedatangan seorang pembeli pun sejak dibuka hingga malam hari.
• Breaking News: Harga Cabai Rawit di Pasar Ambon Kembali Melonjak, Capai Rp 100 Ribu per Kilogram
"Kemarin tidak ada sama sekali yang laku, bahkan hari ini ada yang singgah untuk sekedar lihat-lihat saja tapi tidak membeli," ujarnya.
Perbedaannya pun terasa, pasalnya sebelumn PPKM Level 2 kembali diberlakukan, tokonya bisa meraup untung lebih dari Rp 1 Juta per harinya.
Namun, sudah dua hari ini, pemasukan yang diterimanya tidak lebih dari Rp 700 ribu dalam 12 jam operasional.
"Biasanya sebelum PPKM Level II ini sehari bisa dapat lebih dari Rp 1 Juta, dan pasti ada saja, tapi kemarin bahkan cuma dapat Rp 700 ribu," ucapnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Ambon telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua per Senin (7/2/2022).
Menyusul lonjakan kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Aturan PPKM pun telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.(*)