Kamis, 7 Mei 2026

PPKM di Ambon

Kota Ambon Masuk PPKM Level 3, Begini Kata Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy

Penerapan PPKM level 3 ini, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 pada Selasa (14/2/2022) kemarin.

Tayang:
Tanita
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy usai membuka Rapat konsultasi Tim Penggerak (TP) PKK Tingkat Kota Ambon, di Sari Gurih Resto, Lateri, Selasa (14/12/2021) 

TRIBUNAMBON.COM - Kota Ambon bakal kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Penerapan PPKM level 3 ini, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 pada Selasa (14/2/2022) kemarin.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, naiknya status PPKM di wilayahnya karena penambahan kasus harian Covid-19 yang terus meninggi dalam beberapa hari terakhir.

"Saya sudah prediksikan bahwa Ambon itu akan bergerak ke Level 3. Kenapa kalau kita lihat tren perkembangan Covid aktif itu sangat memprihatinkan," kata Louhenapessy di Balai Kota Ambon, Rabu (15/2/2022) siang.

Lanjutnya, penerapan PPKM Level 3 ini, akan dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Nomor 4 tahun 2022.

Dalam penerapan PPKM Level 3 kali ini,ada beberapa perubahan aturan.

Namun secara terperinci masih akan dibahas bersama Satgas dan Dinas Terkait.

"Siang ini nanti saya rapat koordinasi dengan Satgas lalu nanti malam kita mulai turun lagi untuk mulai tertibkan lagi seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi sesuai dengan jam yang ditetapkan pada intruksi walikota nomor 4 ini," tandasnya.

Beberapa perubahan peraturan di PPKM Level 3

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM lewat keterangan pada Selasa, 15 Februari 2022.

Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.

Safrizal mengatakan untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan.

Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

Kedua, indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved