PPKM di Ambon
Ambon Bakal Masuk PPKM Level 3, Simak Perubahan Aturannya
Kota Ambon bakal kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
TRIBUNAMBON.COM – Kota Ambon bakal kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Penerapan PPKM level 3 ini, menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 pada Selasa (14/2/2022) kemarin.
Juga lantaran melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Ambon.
Dalam penerapan PPKM Level 3 kali ini,ada beberapa perubahan aturan.
Simak perubahan aturan itu, dalam artikel ini:
Beberapa perubahan peraturan di PPKM Level 3
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan beberapa perubahan dalam pengaturan PPKM lewat keterangan pada Selasa, 15 Februari 2022.
Baca juga: Kota Ambon Bakal Kembali Terapkan PPKM Level 3
Baca juga: Kapolda Maluku Minta Latupati Bantu Selesaikan Konflik Antardesa
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
Safrizal mengatakan untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa-Bali, terjadi beberapa perubahan.
Pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, kemudian jumlah daerah dengan status PPKM Level 2 juga naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.
Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.
Kedua, indikator evaluasi daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis 2 dan dosis 2 lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.
Ketiga, perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum, seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-new.jpg)