Temuan Sianida
Berujung Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Ternyata Nilai Pesanan Sianida Masuk ke Ambon Rp 8,25 Miliar
Kasus ini, empat anggota Polda Maluku resmi dilaporkan ke Devisi Propam Mabes Polri oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Kasus ini berawal pada periode 2023-2024 saat Hj. Hartini berada di Surabaya.
- Ia dimintai membantu mencarikan bahan kimia sianida oleh Bripka Eric Risakotta, yang disebut mewakili seorang pengusaha bernama Bapak Haji Komar.
- Setelah komunikasi dan kesepakatan tercapai, dilakukan pemesanan sianida sebanyak 300 kaleng dengan total berat 50 kilogram. Nilai transaksi itu mencapai Rp. 8,25 miliar.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Kepolisian di Maluku mencuat ke publik.
Sorotan utama dalam kasus ini adalah transaksi pemesanan bahan kimia berbahaya jenis sianida senilai Rp. 8,25 miliar yang dikirim ke Ambon, namun berujung pada konflik hukum dan dugaan praktik ilegal.
Kasus ini, empat anggota Polda Maluku resmi dilaporkan ke Devisi Propam Mabes Polri oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelelala Attorney At Law pada 25 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pemerasan, penipuan, hingga kriminalisasi hukum terhadap seorang warga bernama Hj. Hartini.
Kuasa hukum terdiri dari M. Nur Latuconsina, Fi’ili Latuamury, Akbar Hatapayo, dan Alfin M. Raniwurwarin.
Kuasa Hukum telah melayangkan laporan langsung ke Propam Polri bersama klien mereka.
“Pada 25 Maret, kami telah melapor empat anggota ke Propam Polri,” ujar M. Nur Latuconsina.
Bermula dari Transaksi Sianida Bernilai Fantastis
Kasus ini berawal pada periode 2023-2024 saat Hj. Hartini berada di Surabaya.
Ia dimintai membantu mencarikan bahan kimia sianida oleh Bripka Eric Risakotta, yang disebut mewakili seorang pengusaha bernama Bapak Haji Komar.
Setelah komunikasi dan kesepakatan tercapai, dilakukan pemesanan sianida sebanyak 300 kaleng dengan total berat 50 kilogram. Nilai transaksi itu mencapai Rp. 8,25 miliar.
Pembayaran awal sebesar Rp. 2 miliar disebut telah dilakukan.
Selain itu, pihak pemesan meminta agar kemasan sianida diubah dari drum menjadi wadah plastik dalam karton sebelum dikirim ke Ambon.
Namun, pelunasan sisa pembayaran sekitar Rp. 6,25 miliar belum dapat dipenuhi oleh pihak pemesan.
| Kuasa Hukum Haji Hartini Tegaskan Hak Jawab Kompol Sulaeman Tak Gugurkan Laporan Pidana |
|
|---|
| Hak Jawab Kompol Sulaeman atas Pemberitaan Dugaan Kasus Sianida di Ambon |
|
|---|
| Merugi Rp7,25 Miliar, Kini Haji Hartini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar |
|
|---|
| Resmi Jadi Tahanan Polda Maluku, Apakah Perlawanan Haji Hartini Kandas? |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Maluku Upaya Paksa Penahanan Tersangka Haji Hartini Kepemilikan Sianida |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Sianida-temuan-palsu.jpg)