PPKM di Ambon
Mendagri Instruksikan Kota Ambon Terapkan PPKM Level 3
Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon dalam beberapa pekan turut menjadi perhatian pemerintah pusat.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon dalam beberapa pekan turut menjadi perhatian pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pun menginstruksikan agar Kota berjuluk Manise segera terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022.
"Diinstruksikan Gubernur atau Wali Kota menerapkan PPKM level 3 di wilayah Kota Ambon," kata Tito dalam Inmendagri yang ditandatangani, Senin (14/2/2022).
Selain Kota Ambon, beberapa kabupaten di Maluku yang harus naik level PPKM yakni Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara itu, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tenggara, SBT, SBB dan Buru Selatan wajib menerapkan PPKM level 1.
Adapun sejumlah kegiatan dibatasi dengan instruksi PPKM level 3 adalah kegiatan perkantoran harus 50 persen Work From Office (WFO).
Swalayan dan supermarket hingga fasilitas kesehatan dibolehkan tetap buka untuk melatih kebutuhan masyarakat.
Begitupun kegiatan di pasar tradisional tidak diberlakukan pembatasan operasional tetapi harus menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan restoran dan cafe hanya dibolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIT.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari sampai dengan 28 Februari 2022.
Untuk diketahui, saat ini Kota Ambon baru menerapkan PPKM level 2 yang sudah dimulai sejak Senin, (7/2/2022).