TOPIK
Narkoba di Maluku
-
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Lilia Heluth dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/10/2021) sore.
-
Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa selama empat tahun
-
Perjalanan perkara hukum yang dijalani pegawai Rutan Ambon, Irene Tomasoa dipastikan masih berlanjut.
-
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.
-
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.
-
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Agustina Ubleeuw di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/10/2021).
-
Roberto yang masih menjalani masa hukumannya itu ternyata masih bisa kendalikan pembelian
-
Pasalnya, terdakwa tertangkap basah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam dos sepatu dirumahnya.
-
Putusan itu lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth yakni delapan tahun penjara.
-
Selain itu, Hehanussa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
-
Keduanya yakni Jidan Faozi Binsamlan alias Jidan (21) dan Rahim Tehuayo (28), lantaran kedapatan memiliki narkotika di depan Lapas kelas 2 Ambon,
-
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.
-
Pasalnya, terdakwa memiliki narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam kertas nasi.
-
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkoba golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana dalam pasal
-
Pasalnya Ketua Majelis Hakim, Hamzah Kailul menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun bagi pria asal Maros, Sulawesi Selatan itu.
-
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri.
-
Dijelaskan sebelumnya, pelimpahan berkas tahap II dilakukan Jumat (6/8/2021) pekan kemarin dan langsung berkas dianggap lengkap atau P21 oleh penyidik
-
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Penny Tupan dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoti
-
Maya didakwa dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury.
-
Ibu tiga orang anak ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram
-
JPU juga meminta agar barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu itu dimusnahkan.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved