Narkoba di Maluku
Miliki Tujuh Paket Narkotika, Hehanusa Terancam 6 tahun Penjara
Selain itu, Hehanussa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Rizal Rahman Hehanussa terancam tinggal di penjara selama 6 tahun.
Selain itu, Hehanussa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara narkoba atas nama Rizal Rahman Hehanussa, agar divonis penjara selama 6 tahun di potong masa tahanan," ungkap JPU, dalam amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (1/10/2021).
Dihadapan ketua majelis hakim, Orpa Martina cs, dan kuasa hukum terdakwa, Marten Fordatkosu, JPU menilai terbukti melanggar pasal 132 jo pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang meringankan tuntutannya yakni, terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sidang virtual itu berakhir setelah Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Baca juga: Masih Nihil, Basarnas Resmi Hentikan Pencarian Nelayan Asal Bursel
Baca juga: Dengar Curhat Valerina, Benhur Sesalkan Lambatnya Penanganan Medis
Diketahui, Pemuda Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu sebelumnya tertangkap saat mengambil paket tembakau sintetis, pada 12 Januari 2021 lalu.
Awalnya, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa terdakwa akan mengambil lima paket narkoba jenis tembakau sintetis melalui kantor J&T Kawasan Belakang Soya, Kota Ambon.
Tidak menunggu lama, saat melihat terdakwa datang ke kantor jasa pengiriman online itu, petugas langsung datang mengamankan terdakwa berdasarkan informasi pihak J&T.
Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket narkotika jenis tembakau sintetis.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih ada dua paket yang tersimpan di rumah mertua terdakwa. (*)