Narkoba di Maluku
Beli Tembakau Sintetis Lewat Online Shop, Pria Asal Ambon Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Penny Tupan dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoti
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Richard Sasmita (33) divonis satu tahun penjara lantaran kedapatan membeli narkoba lewat online shop seharga Rp 2 juta.
"Memutuskan menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Richard Sasmita selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (14/7/2021) sore.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum, Penny Tupan dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Memutuskan terdakwa Richard Sasmita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis," tambah Majelis Hakim.
Baca juga: Penggunaan Tembakau Sinte Marak di Kota Ambon, Jufry Jawa; Didominasi, Karena Harganya Murah
Baca juga: Polresta Ambon Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Jufry; Banyak Kasus Gunakan Jasa Pengiriman
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneth Pattiasina menuntut terdakwa selama 1,6 tahun.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh aparat Ditresnarkoba Polda Maluku usai mengambil paket di Kantor J&T, Jalan Ir. M. Putuhena, Rumah tiga, Kecamatan teluk Ambon, Kota Ambon, senin(1/2/2021).
Sebelumnya, Kepolisian telah mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut.
Saat melakukan interogasi, terdakwa mengakui memesan secara narkotika secara online pada akun MOKOTTABACCO di Kota Makassar seharga Rp 2 juta.
Terdakwa juga mengakui narkotika itu akan dikonsumsi sendiri. (*)