Narkoba di Maluku
Ibu 3 Anak di Ambon Divonis 2 Tahun Lantaran Punya 0,18 Gram Sabu
Ibu tiga orang anak ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Novian Wauran alias Vian (39), divonis dua tahun oleh Majelis Hakim.
Ibu tiga orang anak ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
"Memutuskan menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa Novian Wauran selama dua tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim, Hamzah Kailul, di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (28/7/2021) sore.
Hakim memutuskan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya terdakwa dan belum pernah di hukum, terdakwa memiliki tanggungan tiga orang anak dan telah menyesali perbuatannya.
Baca juga: Jadi Pemandian Favorit, Jalan Menuju Air Panas di Tulehu Malah Rusak Parah
Baca juga: Dibatasi Selama PPKM, Jaksa Periksa Saksi Kasus Korupsi ADD Haruku di Polsek Salahutu
Hakim kemudian memberi waktu bagi terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Robert Lesnusa untuk mempertimbangkan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
Terdakwa diketahui tertangkap basah memiliki narkoba di kawasan Depan Masjid Raya Alfatah, Kota Ambon yang diberi oleh temannya, Zumaia Takasili Usemahu alias Ata (berkas terpisah), Kamis (21/1/2021) lalu.
Sebelum penangkapan, anggota polisi dari ditresnarkoba Polda Maluku telah mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mendapati terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIT, anggota polisi melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya turun dari sebuah angkutan umum Line 3 di sekitar masjid al-fatah.
Sehingga anggota polisi langsung menghampiri terdakwa.
Tanpa melakukan perlawanan, terdakwa menunjukan barang bawaan saat diminta anggota kepolisian.
Terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa membawa satu paket sabu-sabu dan terdakwa mengeluarkan dari saku kiri celana terdakwa yang menyerahkannya kepada anggota polisi. (*)