Ambon Hari Ini

Jelang Sidang Putusan, Massa Seruduk Pengadilan Negeri Ambon, Tuntut Bebaskan Masyarakat Adat

Mereka melancarkan kritik pedas terhadap kriminalisasi masyarakat adat yang dituding membela tanahnya dari kerusakan lingkungan.

Jenderal Louis
MASYARAKAT ADAT - Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (14/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Loius

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Puluhan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Baku Jaga Tanah menggelar aksi demonstrasi panas di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (14/10/2025). 

Aksi ini digelar mendesak keadilan menjelang pembacaan putusan terhadap dua pejuang lingkungan dari Negeri Haya, yakni Satria Ardy Tuahan (Kepala Pemuda) dan Husain Mahulauw alias Husen.

Massa yang membawa spanduk dan poster berisi seruan tajam langsung menyelimuti halaman PN Ambon. 

Mereka melancarkan kritik pedas terhadap kriminalisasi masyarakat adat yang dituding membela tanahnya dari kerusakan lingkungan.

Beberapa tulisan di poster mereka berbunyi: “Cabut Izin PT Waragonda!”, “Jaga Sasi, Lawan Kriminalisasi!”.

Dan yang paling menohok: “Perusahaan yang Rusak Sasi, Masyarakat Adat yang Dikriminalisasi!”

Baca juga: Banyak Ibu Melahirkan di Rumah, Dinkes SBT Soroti Rendahnya Capaian Pelayanan Kesehatan

Koordinator aksi, Hardy Ilman Rahantan, dengan lantang menegaskan bahwa kedatangan massa adalah untuk mengawal putusan agar hakim benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan ekologis dan sosial.

“Kami meminta hakim memberikan putusan yang adil. Kalau kedua pejuang adat tidak dibebaskan, setidaknya hukumannya diringankan,” tegas Hardy di tengah kerumunan yang bersemangat.

Hardy juga mendesak pemerintah dan penegak hukum agar segera mencabut izin operasi PT Waragonda Mineral Pratama, perusahaan yang dituding menjadi biang kerok kerusakan wilayah adat Negeri Haya. 

“Sudah cukup alam dirusak. Jangan malah orang yang membela tanahnya dikriminalisasi,” ujarnya.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Kopdes Merah Putih Negeri Asilulu dan Kelurahan Namaelo Bakal Diluncurkan

Diketahui, kasus ini memicu gelombang simpati publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut Husain Mahulauw alias Husen dengan hukuman yang sangat berat, yakni 8 tahun penjara. 

Husen sendiri dikenal luas sebagai warga adat yang gigih memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya telah berulang kali membantah dakwaan tersebut. 

Mereka menegaskan bahwa insiden yang dituduhkan adalah buntut dari tindakan perusahaan, PT Waragonda, yang secara sepihak merusak sasi adat (larangan adat untuk melindungi pesisir) yang dipasang oleh para tokoh adat dan masyarakat setempat.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved