Narkoba di Maluku

Konsumsi Narkotika di Kawasan Lapas Kelas II Ambon, Dua Pemuda Ini Dituntut 4 Tahun Penjara

Keduanya yakni Jidan Faozi Binsamlan alias Jidan (21) dan Rahim Tehuayo (28), lantaran kedapatan memiliki narkotika di depan Lapas kelas 2 Ambon,

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pemuda Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Keduanya yakni Jidan Faozi Binsamlan alias Jidan (21) dan Rahim Tehuayo (28), lantaran kedapatan memiliki narkotika di depan Lapas kelas 2 Ambon, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada 4 Mei 2021 lalu.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dan Fauzi bin Samlan dan Rahim Tehuayo berupa pidana penjara masing-masing selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Heluth di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (22/9/2021).

JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang kami dakwahkan dalam dakwaan ketiga.

Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal meringankan tuntutannya yakni para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan para terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca juga: Tahun ini, Rumah Sakit Spesialis Kebidaan Hadir di Ambon

Baca juga: IAIN Ambon Target Segera Kuliah Tatap Muka, Seknun; Mahasiswa Wajib Vaksin

Sedangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan telah meresahkan masyarakat.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Christina Tetelepta menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa, Ronald Silawane.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto 0, 1212 gram, dan satu linting kertas berisikan daun kering dengan berat netto 0,0959 gram.

Barang bukti itu ditemukan dalam saku celana para terdakwa oleh petugas Lapas.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, para terdakwa mengakui mendapatkan barang itu dengan membeli seharga Rp 100 ribu per paketdan rencananya akan dikonsumsi setelah buka puasa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved