Narkoba di Maluku
Pakai Narkoba, Empat Orang di Kepulauan Tanimbar Ditangkap, Satu Perempuan
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di tempat berbeda, Kamis (9/10/2021).
Para pelaku diantaranya, IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32) dan HH alias Heni (26).
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan berat beragam. Sabu-sabu seberat 1 gram dan ganja 170,88 gram.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah menjelaskan, tim penyidik Satresnarkoba Polres Tanimbar diterjunkan setelah mendapat bocoran informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah milik Komang, kawasan Kompleks PLN Saumlaki, Rabu (6/10/2021) malam.
Setelah disergap pukul 01.00 WIT, Kamis (7/10/2021) dini hari, personel Satresnarkoba menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram.
Juga ditemukan alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium dan 1 korek api gas warna kuning.
Semua peralatan tersebut, disimpan dalam bungkusan rokok merk Marlboro Filter Black.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan bungkusan kertas HVS berisi daun ganja kering dengan berat bruto 24,70 gram.
Ganja siap pakai ini disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamarnya.
Setelah dilakukan interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.
Baca juga: Cabai Rawit Turun Harga, Cabai Keriting di Pasar Ambon Justru Naik Rp. 30 Ribu per Kilo
Baca juga: Viral, Puluhan Siswa di Pulau Buru Turun Jalan Protes Temannya Nikah
Alhasil, tim berhasil menangkap Leo sekitar pukul 02.15 WIT di lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana.
Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat bruto 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas Pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.
Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT.
Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana.