Narkoba di Maluku
Jadi Perantara Narkotika, Talakua Jalani Sidang Perdana
Maya didakwa dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON – Jadi perantara penjualan narkotika di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mengantarkan Maya Talakua alias Maya ke meja hijau.
Maya didakwa dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ester Wattimury.
“Bahwa terdakwa Maya Talakua alias Maya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu,” kata JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (4/8/2021) sore.
JPU menyebutkan, pihak Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi ada perempuan yang membawa narkoba di Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (12/3/2021) lalu.
Setelah mendapatkan informasi, Kepolisan lalu bergerak ke lokasi tersebut dan mendapatkan terdakwa sesuai dengan cirri-ciri dari informan.
Petugas kemudian menghampiri terdakwa dan melihat terdakwa tengah memegang barang yang diduga narkotika. Setelah memegang tangan terdakwa, terdakwa menjatuhkan narkotika yang dalam bungkusan.
“Selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor ditresnarkoba untuk ditinterogasi,” lanjut JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Christina Tetelepta dan pengacara terdakwa, Dino Huliselan.
Baca juga: DPRD Maluku Bakal Bantu Risman Soulissa Dapat Keadilan Hukum
Baca juga: Bantah Layani Warga dari Luar Pagar, Taspen Ambon Sebut hanya Menerima Berkas
Saat ditanyai, terdakwa mengaku disuruh perempuan bernama Imel untuk membeli narkotika jenis sabu dari Hendra Souhekan.
“Setelah menelepon, hendra dan terdakwa melakukan transaksi dirumah Hendra,” tambah JPU.
Terdakwa mengakui membeli satu paket sabu yang dikemas dengan plastik seberat 0,11 gram seharga Rp 500 ribu.
Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)