Narkoba di Maluku
Bandar Sabu di Kota Tual Dituntut 10 Tahun Penjara
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Agustina Ubleeuw di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/10/2021).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Abdul Hamid Bugis alias Reven, bandar narkoba pemilik 105,76 gram sabu di Kota Tual, Provinsi Maluku, dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Agustina Ubleeuw di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/10/2021).
Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subside enam bulan kurungan.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsider enam bulan penjara,” kata JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar putusan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum, Adam Hadiba.
Baca juga: Listrik 24 Jam Teraliri di Air Buaya dan Fena Leisela, Warga; Terima Kasih
Baca juga: Maluku FC Pastikan Tiket Menuju Final Liga 3 Maluku Usai Menang Tipis atas Tulehu
Sebelumnya, terdakwa Reven ditangkap lantaran memiliki total 11 paket sabu seberat 105,76 gram, Kamis (11/3/2021) sore.
Satu paket itu ditemukan saat penangkapan dan 10 paket lainnya dirumah terdakwa di kawasan Kiom, Jalan Merdeka Raya, Kota Tual, Provinsi Maluku.
Saat penggeledahan dirumah, terdakwa sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan kamar orang tuanya dan bukan kamarnya untuk digeledah.
Petugas yang tak percaya lalu mencari kamar terdakwa dan pintu masuk kamar terdakwa berada dibagian samping rumah.
Setelah masuk ke dalam kamar, petugas menemukan 10 paket sabu berukuran kecil lainnya di atas meja dalam kamar tersebut, dengan total berat 105,76 gram. (*)