Narkoba di Maluku
Simpan Sabu Disedotan, Tomasila Hanya Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan 6 Tahun dari Tuntutan
Putusan itu lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth yakni delapan tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkotika, Margaretha Tomasila hanya dua tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan enam tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilia Heluth yakni delapan tahun penjara.
Meski demikian, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 800 juta subside satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Andi Adha kepada terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Penny Tupan di Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Hanubun Gandeng Namsa Komitmen Kibarkan Panji PPP di Maluku Tenggara
Baca juga: Miliki Tujuh Paket Narkotika, Hehanusa Terancam 6 tahun Penjara
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan Terdakwa Margaretha Tomasila Alias Ita, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan ke dua,” sebut Majelis Hakim dalam amar tuntutannya.
Atas putusan itu, Majelis Hakim memberi waktu banding selama satu minggu kepada JPU maupun terdakwa.
Diketahui, terdakwa ditangkap di Kawasan Pasar Gudang Arang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Terdakwa ditahan beserta satu lipatan plastic berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram yang dimasukan dalam potongan sedotan plastik. (*)