Narkoba di Maluku
Kendalikan Pembelian Sabu di Rutan, Roberto Kainama Divonis 10 Tahun
Roberto yang masih menjalani masa hukumannya itu ternyata masih bisa kendalikan pembelian
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa Roberto Kainama sekaligus narapidana di Rutan Kelas II A Ambon divoni 10 tahun penjara.
Roberto yang masih menjalani masa hukumannya itu ternyata masih bisa kendalikan pembelian 41,35 gram sabu di Jakarta dari balik jeruji besi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang permufakatan jahat untuk membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu," kata ketua majelis hakim, Julianty Wattimury didampingi Joce Jane Ririhena dan Novita Salmon sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (5/10/2021) sore.
Sementara rekannya Marce Samalo alias Ace, ASN Kanwil Kemenkum HAM Maluku yang bertugas di LP Nania Ambon dijatuhi vonis penjara selama delapan tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Anggaran BBM Truk Sampah, Kadis DLHP Ambon Naik Meja Sidang
Baca juga: 29 Anggota Polda Maluku Dipecat Dalam 8 Bulan Terakhir, Roem; Tak Perlu Pelihara Mereka
Keduanya juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 Miliar subside enam bulan kurungan bagi Kainama sedangkan subsider tiga bulan kurungan bagi Samalo.
Hal yang memberatkan terdakwa Roberto yakni terdakwa Roberto sementara menjalani masa hukumannya dalam perkara yang sama.
Sedangkan Marce adalah pegawai LP dan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Untuk diketahui, Putusan majeis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury.
Dalam sidang sebelumnya, JPU meminta terdakwa Roberto divonis delapan tahun dan terdakwa Marce selama enam tahun, denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya John Tuhumena dan Yani Tutuarima menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap. (*)