Maluku Terkini

29 Anggota Polda Maluku Dipecat Dalam 8 Bulan Terakhir, Roem; Tak Perlu Pelihara Mereka

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencatat, setidaknya 29 anggota yang telah dipecat sejak periode Januari hingga September 2021.

Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Salama Picalouhata
Adjeng Hatalea
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat saat diwawancarai wartawan di Swiss-bel Hotel Ambon, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mencatat, setidaknya 29 anggota yang telah dipecat sejak periode Januari hingga September 2021.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat saat diwawancarai wartawan di Swiss-bel Hotel Ambon, Selasa (5/10/2021).

“Jadi, sudah ada 29 anggota. Kebanyakan kasus disersi (lari tugas),” ujar Roem.

Selain itu, anggota yang dipecat juga melanggar kode etik kepolisian lainnya, seperti terjerat kasus narkotika, asusila, perzinahan hingga pembunuhan.

Baca juga: Korupsi Anggaran BBM Truk Sampah, Kadis DLHP Ambon Naik Meja Sidang

Baca juga: Belum Setahun Dibentuk, Maluku FC Tersandung Kasus Dugaan Pengaturan Skor di Liga 3 Maluku

Dia mengatakan, lebih baik kehilangan anggota yang tidak bertanggung jawab dari pada memelihara mereka yang bermasalah.

“Kami juga sangat menyesal, namun daripada memelihara orang yang bermasalah,” sebut mantan Kapolres Maluku Tenggara dan Kota Tual itu.

Roem menambahkan, dengan pemecatan secara tidak hormat 29 anggota Polda Maluku ini bukan sebuah prestasi, namun sangat disesalkan, karena tugas dan wewenang sebagai anggota Polri dilanggar.

"Polri tidak merasa rugi memecat anggota ysng melanggar indispliner," terangnya.

Selain itu, pemecatan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan bagi anggota polri dilingkup Polda Maluku yang selama ini sudah bertugas dengan baik.

Adapun pemecatan tersebut sudah melalui sidang kode etik dan kekutaan hukumnya sudah inkrah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved